Jawaban. menyelenggarakan rapat anggota,menggunakan rancangan kerja,mengelola koperasi dan usahanya,menjaga dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus,mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggung jawaban,menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris koperasi secara tertib.
PENGAWASAN SANGAT PENTING UNTUK MENGONTROL PENGELOLAAN KOPERASI. KULONPROGO-DINKOPUKM. Pengawasan dan pemeriksaan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi Koperasi untuk mengawasi dan memeriksa Koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Sebagai informasi saja, selama ini pengawasan koperasi berada di Kementerian Koperasi dan UMKM. Adapun, aset koperasi yang tercatat di Kementerian Koperasi dan UMKM per 2021 sebesar Rp 250,98 triliun, naik dari tahun sebelumnya senilai Rp 221, 99 triliun.
Koperasi dapat mengajukan calon Pengurus dan Pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang untuk posisi Pengurus dan Pengawas Koperasi.
Terdapat beberapa syarat–syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang jika mengingkan menjadi pengawas koperasi, diantaranya: Mempunyai kemampuan berusaha. Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarsakat sekelilingnya.
Hubungan pengawas dan manajer bersifat koordinatif,sehingga pengawas tidak boleh langsung memeriksa tugas–tugas manajer dan karyawan bawahannya,kecuali dengan persetujuan pengurus.
“Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di koperasi dan kewujudan pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi,” kata Anung.
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. (2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. (3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. (4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
Tujuan Koperasi
Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya. Menjadi sokoguru dalam perekonomian nasional. Membantu produsen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih tinggi.
Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila. Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja. Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Populer
© 2023 ScienceBun.com
We use cookies to ensure that we give you the best experience on our website.